a.
KPU
: Komisi Pemilihan Umum
b.
KIP
: Komisi Independen Pemilihan
c.
Bawaslu
: Badan Pengawas Pemilu
d.
Panwaslu/Panwaslih
: Panitia Pengawas Pemilu/Pemilihan
e.
Disdukcapil
: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
f.
PPK
: Panitia Pemilihan Kecamatan
g.
PPS
: Panitia Pemungutan Suara
h.
PPDP
: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
i.
Coklit
: Pencocokan dan Penelitian
j.
RT/RW
: Rukun Tetangga/Rukun Warga
l.
DPT
: Daftar Pemilih Tetap
m.
KTP
: Kartu Tanda Penduduk
n.
KK
: Kartu Keluarga
o.
TPS
: Tempat Pemungutan Suara
p.
NKK
: Nomor Kartu Keluarga
q.
NIK
: Nomor Induk Kependudukan
r.
Model
A-KWK : Formulir Daftar Pemilih
s.
Model
A.A-KWK : Formulir untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar pada Formulir
Daftar Pemilih
t.
Model
A.A.1-KWK : Formulir bukti tanda terdaftar/dimutakhirkan
u.
Model
A.A.2-KWK : Stiker pemutakhiran
v.
Model
A.1-KWK : Formulir Daftar Pemilih Sementara
w.
Model
A.2-KWK : Formulir Daftar Tanggapan Masyarakat
x.
Model
A.3-KWK : Formulir Daftar Pemilih Tetap
0 komentar:
Posting Komentar